Akibat perbuatannya, kini Robby harus kembali masuk ke dalam jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan Robby, petugas mengamankan barang bukti ganja 3 kilogram, 3 pak kertas linting ganja, dan handphone. (mhb/hen)
Load more