Gresik, Jawa Timur - Paket ganja seberat 3 kilogram yang hendak diedarkan di wilayah Gresik bagian utara, digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik. Ganja siap edar itu diamankan di Jalan Raya Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Petugas juga menangkap satu orang pelaku.
Robby diperkirakan berusia 35 tahun, dan merupakan warga Tambaksari, Kota Surabaya. Dia adalah residivis kasus narkotika. Hampir setahun bebas, kembali lagi ke lembah narkoba dan menjadi pengedar ganja yang dikirim dari Sumatera.
"Diedarkan ke semua kalangan ke Gresik. Paling banyak di wilayah utara," kata Kepala BNNK Gresik, AKBP Kartono, Selasa (23/8).
Dikatakan Kartono lebih lanjut, Robby diberi upah sebesar Rp1 juta. Sementara ganja yang akan diedarkan seberat 3 kilogram senilai Rp42 juta. Dari pengungkapan ganja kering sebanyak itu, kata Kartono dapat menyelematkan 30.000 orang.
Masih kata Kartono, Robby tidak beroperasi sendiri. Dia diperintah oleh seseorang yang berada di dalam lapas Porong, Sidoarjo.
"Diperintahkan narapidana dari lapas porong," tambah Kartolo.
Akibat perbuatannya, kini Robby harus kembali masuk ke dalam jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan Robby, petugas mengamankan barang bukti ganja 3 kilogram, 3 pak kertas linting ganja, dan handphone. (mhb/hen)
Load more