"Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA," ujar Iptu Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (eco/hen)
Load more