Madiun, Jawa Timur - Berawal dari penangkapan Barta Bima Rahmawan (37), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Senin (8/8), tersangka pengedar 0,65 gram sabu-sabu ke dalam Lapas Pemuda Kelas 2A Madiun dengan menggunakan ketapel, jajaran Satnarkoba Polres Madiun Kota, akhirnya berhasil mengungkap komplotan pengedar narkoba jaringan lapas.
Kapolres Madiun, AKBP Suryono, membenarkan atas penangkapan 9 tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas Pemuda Madiun. Dari 9 tersangka tersebut, 2 diantaranya adalah warga binaan lapas setempat.
“Jadi pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka BB, pengedar sabu yang menggunakan ketapel. Setelah kita lakukan pengembangan kita berhasil menangkap 8 pengedar narkoba lainnya, dua diantaranya adalah warga binaan lapas,” ungkap Suryono saat gelar press release di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/8).
Sementara itu, jumlah total barang bukti yang berhasil disita dari tangan ke 9 tersangka ini adalah 56,36 gram sabu-sabu, 1,02 gram ganja, 19.373 butir obat keras, dan jutaan rupiah uang tunai hasil transaksi.
Para tersangka ini, mendapatkan order dari dua warga binaan lapas setempat atas nama HP dan SW. Mereka memanfaatkan fasilitas telepon umum atau wartel yang ada di dalam lapas.
“Jadi para tersangka ini mendapat orderan dari dalam lapas. Sementara tersangka yang di lapas modusnya memanfaatkan fasilitas telpon wartel yang ada di lapas, jadi mereka tidak menggunakan handphone,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Barta Bima mengaku mendapatkan upah 500 ribu dari setiap transaksi melempar sabu ke dalam lapas menggunakan ketapel. Dari 3 pesanan yang diterima, 1 transaksi berhasil, 1 hilang tak ditemukan dan transaksi yang terakhir gagal karena ketahuan petugas.
“Ketapelnya saya buat sendiri pak, sudah dapat 3 pesanan, yang terakhir gagal karena keburu ketahuan petugas. Setiap transaksi dapat upah 500 ribu rupiah,” kata Barta.
Load more