Polisi kini masih memburu tersangka lain yang diduga merupakan pengedar narkoba jaringan lain yang memasok kepada Barta untuk dikirim ke Lapas.
Hingga kini, Polres Madiun kota masih terus bekerja sama dengan Lapas Pemuda Madiun guna memberantas peredaran narkoba jaringan lapas. Para tersangka pun dijerat dengan pasal 132 jo 112 UU Ri no 35 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (men/hen)
Load more