Gresik, Jawa Timur - Sebanyak tiga orang pelaku tindak pidana judi online jenis poker dan taruhan uang di wilayah Gresik ditangkap dan langsung dijebloskan ke penjara. Aparat Polres Gresik meringkus ketiganya di kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Gresik, Manyar, dan Driyorejo.
Tiga pelaku judi online yang ditangkap antara lain berinisial DA (29), warga Kecamatan Bungah, KF (41), warga Cengkareng Jakarta Selatan, dan EP (26), warga Kecamatan Driyorejo. Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga smartphone dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Nur Azis dalam keterangannya di halaman Mapolres Gresik mengatakan, para pelaku tindak pidana judi online yang menjadi atensi Polri tersebut diamankan di berbagai tempat, mulai warung kopi hingga konter handphone.
"Ada 3 kasus judi online dan 3 tersangka kami amankan,” kata Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno dan Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam press rilis di Mapolres Gresik.
Alumnus Akpol 2002 itu berjanji akan memberantas segala bentuk perjudian menjadi atensi kepolisian, dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku termasuk beking perjudian.
“Termasuk para bekingnya akan kami tindak sesuai SOP (standar operasi prosedur) yang ada,” tegas Azis.
Load more