Ponorogo, Jawa Timur – DW, sopir truk, warga Kauman, Ponorogo, ditangkap Satreskoba Polres setempat, saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebesar sebesar 5,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka ini sudah satu tahun mengedarkan narkoba.
"Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram itu,” terang Khusen.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, barang haram tersebut dijual kepada teman-temannya. 1 gram dibagi menjadi 60 bungkus. Dalam satu kali membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.
Di sisi lain, Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir karena terpaan Covid-19. Dia pun ketergantungan dengan barang haram itu.
Load more