“Uang (hasil perjudian) yang kita sita Rp7,8 juta,” tambah AKP Ryzki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (zaz/hen)
Load more