Pacitan, Jawa Timur - Keterbatasan mengakses aplikasi Sistem Informasi Politik (SIPOL), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan kesulitan awasi verifikasi administrasi Pemilu 2024. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Pacitan kini melakukan pengawasan secara melekat di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan terhadap proses pendaftaran atau verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus menyebutkan, bahwa pihaknya mengalami kendala dalam pengawasan tahapan verifikasi administrasi partai politik pendaftar pemilu tahun 2024. Salah satu kendala pengawasan tersebut diakibatkan oleh keterbatasan Bawaslu dalam mengakses Sistem Informasi Poltik (SIPOL) aplikasi milik KPU partai politik menghimpun berkas keanggotaanya untuk mendaftar.
Berty menambahkan dari beberapa item menu yang ada di dalam SIPOL, pihaknya hanya dapat mengakses pengawasan ganda internal partai politik. Keterbatasan akses tersebut pun berdampak pada proses pelaksanaan verifikasi administrasi. Sehingga pencermatan internal Bawaslu Kabupaten Pacitan tidak maksimal.
"Selain daripada itu dengan sistem buka tutup akses SIPOL juga membuat Bawaslu kesulitan melakukan pengawasan," lanjutnya.
Sebagai langkah tindak lanjut Bawaslu Pacitan kini hanya melakukan pengawasan secara melekat di KPU terhadap proses pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Pacitan, terkait dengan tahapan verifikasi administrasi syarat keanggotaan partai politik pada pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 16 dan berlangsung hingga 29 Agustus 2022.5
"Secara garis besar telah berjalan dengan baik. Dari 21 partai, untuk tahapan vermin kini masih terus berjalan, karena terdapat sejumlah dokumen peserta yang tidak memenuhi syarat diantaranya kegandaan antar parpol, indikasi kurang usia dan pekerjaan," terang Agus Susanto, Komisioner KPU Pacitan.
Terkait dengan dokumen yang belum memenuhi syarat, peserta masih memiliki kesempatan untuk melengkapi, asal tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. (asw/hen)
Load more