Untuk pengembangan lebih lanjut, perempuan berinisial P- telah diamankan ke Polres Madiun Kota beserta barang bukti 5,36 gram sabu. Pelaku terancam pasal 132 jo 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Men/ito)
Load more