Surabaya, Jawa Timur - SA (21), wanita asal Flores Nusa Tenggara Timur yang membuang bayinya ke atap rumah Jalan Dharmahusada Indah Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, bahwa SA sudah mengakui bayi perempuan yang diperkirakan berusia dua hari itu adalah anaknya. Namun, polisi belum bisa memastikan motif SA membuang buah hatinya sendiri.
Diduga, tersangka panik karena anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya tersebut tidak diakui oleh ayahnya.
“Bayi tersebut hasil dari hubungan si ibu dengan pacarnya yang ada di NTT, kemungkinan tidak diakui oleh pacarnya, bagiamana bisa dibuang kami masih dalami lebih dalam motifnya," katanya Selasa (30/8/2022).
Perlu diketahui SA (21) adalah warga Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Surabaya.
Sementara itu, Mirzal maulana menyampaikan, bahwa bayi itu masih dirawat di RSUD dr Mohamad Soewandhie yang berlokasi di Jalan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kondisi SA normal, tidak dalam gangguan jiwa.
Load more