Lumajang, Jawa Timur - Ditetapkannya Kepala Desa dan Sekretaris Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli) program PTSL, membuat pemerintahan desa mengalami kekosongan jabatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status kedua pimpinan desa itu masih sebagai Kades dan Sekdes. Sebab, belum ada keputusan yang Inkrah dari pengadilan yang menetapkan kedua oknum perangkat desa itu bersalah.
"Ya gak papa, kan masih berproses, jika nanti sudah ada keputusan hukum yang Inkrah baru proses penggantian," kata Agus, Selasa (30/8).
Dalam Perbup dijelaskan, selama berjalannya proses peradilan, kepala desa bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Selama masa pemberhentian sementara itu, maka perangkat desa yang lain, melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai bupati mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan atau menunjuk pejabat kepala desa.
"Ada mekanisme PLH, PLT, PJ sudah diatur dalam Perbup, yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan. Ketika ada gangguan pelayanan masyarakat di desa tersebut, itu baru permasalahan," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus mengimbau agar semua perangkat desa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab, selain merugikan diri sendiri, masyarakat yang dipimpin juga akan merasakan imbasnya.
Load more