Tulungagung, Jawa Timur - Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, bernama Ari Angga Fristowno (41), meninggal dunia di RSUD dr Iskak. Ari Angga sebagai tahanan dengan kasus jual beli tanah perumahan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyu Urip, Kabupaten Purworejo.
Tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses persidangan. Rencananya tersangka akan menjalani sidang pertama Kamis (1/9) mendatang.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka meninggal dunia kemarin petang. Sebelumnya pada pagi hari kejaksaan dihubungi oleh pihak Lapas dan mengabarkan kondisi tersangka yang drop dan dirujuk ke RSUD dr Iskak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia.
"Sesuai laporan dokter korban menderita sakit TBC akut," ujarnya,” terangnya.
Kasus ini dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan pada Kamis (25/8) kemarin. Saat dilimpahkan, pihak kejaksaan sempat mau menolak karena kondisi tersangka terlihat seperti sedang sakit. Namun polisi menunjukan surat keterangan sehat dari RS Bhayangkara. Setelah diterima kasusnya lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Pelimpahan kasus kita lakukan hari Jumat kemarin, dan rencananya akan menjalani sidang pertama pada hari Kamis besok," tuturnya.
Karena tersangka sudah meninggal, Kejaksaan akan berkirim surat ke pengadilan terkait hal tersebut. Nantinya pihak pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan gugurnya hak menuntut ke Kejaksaan. Sementara Kejaksaan akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Load more