Blitar, Jawa Timur - Untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk memperbanyak rumah restorasi justice (RJ). Pasalnya saat ini di Kabupaten Blitar hanya ada tiga rumah RJ.
"Keberadaa rumah RJ menjadi penting bagi penyelesaian perkara ringan, juga memudahkan bagi kepala desa dan sebagainya untuk membantu menyelesaikan masalah di luar pengadilan," ujar Kajati Jatim.
Mia mengatakan agar Pemkab Blitar dapat menyediakan lebih banyak rumah RJ untuk memudahkan penyelesaian perkara ringan, seperti pencurian yang tidak untuk tujuan jahat. Tetapi karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya.
"Di Blitar baru ada tiga rumah RJ, kiranya Pemkab Blitar bisa menambah lebih banyak lagi. Seperti di Malang yang ada sekitar 38 rumah RJ," jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Blitar, Rahmat Sanotoso mengaku siap memenuhi permintaan Kejati untuk bisa menambah rumah RJ di Blitar, sehingga dapat membantu mempermudah penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan.
"Kami jelas mengapresiasi program dari Kejati. Kami juga akan siap untuk menambah rumah RJ di Blitar. Karena ini juga termasuk dari bagian Pemkab Blitar dalam menegakkan keadilan yang humanis," pungkasnya.
Dalam penyelesaian kasus melalui restorative justice dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun dan kerugian atas tindak pidana kurang dari Rp2,5 juta. (min/hen)
Load more