Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita sebanyak 86 butir pil trihexyphenidyl dan 1.157 butir pil dobel l.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar dan pemakai obat keras berbahaya (okerbaya) dikenakan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka sabu dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan okerba ini adalah upaya kepolisian Polres Madiun dalam memberantas peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. (men/hen)
Load more