Madiun, Jawa Timur – Jajaran Satnarkoba Polres Madiun berhasil menangkap Melky Erningsiki alias ME (30), warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,54 gram.
Ungkap kasus peredaran sabu-sabu ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan. Tersangka ME diamankan di rumahnya atas kepemilikan 14,54 gram sabu yang disimpan di ban dalam.
“Berawal dari informasi masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ME di rumahnya. Sebanyak 14,54 sabu ini disimpan dalam potongan ban dalam, kemudian dijahit, ditaruh di dalam almari kamarnya,” ungkap Rudi saat press release di Mapolres Madiun, Rabu (31/8) pukul 01.00 WIB.
Awalnya, tersangka sempat mengelak bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari teman sekolahnya inisial F, warga Saradan. Namun saat dilakukan tes urin, terungkap ME Juga positif pemakai narkoba.
“Tersangka ini mengaku baru pertama kali mengkonsumsi sabu, sementara barang miliknya tersebut diakui adalah titipan dari teman sekolahnya yang akan diambilnya lagi. Kini kita masih buru teman tersangka,” imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka ME, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka lain, yakni AS warga Kecamatan Balerejo, kemudian AA dan PI, keduanya warga Kecamatan Wonoasri.
Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita sebanyak 86 butir pil trihexyphenidyl dan 1.157 butir pil dobel l.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar dan pemakai obat keras berbahaya (okerbaya) dikenakan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka sabu dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan okerba ini adalah upaya kepolisian Polres Madiun dalam memberantas peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. (men/hen)
Load more