LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ditreskrimum Polda Jatim amankan 7 tersangka penggelapan gula ravinasi sebanyak 600 sak, berat 30 ton
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Polda Jatim Ringkus Pelaku Penggelapan 30 Ton Gula Industri

Ditreskrimum Polda Jatim, mengamankan 7 tersangka penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi, sebanyak 600 sak dengan berat keseluruhan 30 ton.

Kamis, 1 September 2022 - 17:23 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengamankan 7 tersangka penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi, sebanyak 600 sak dengan berat keseluruhan 30 ton.

Mereka adalah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di lokasi berbeda.

AKBP Sinwan, KasubBid Penmas mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.
"Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, namun sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," katanya, Kamis (1/9). 

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS.

Baca Juga :

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (sha/hen) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alih-alih 'Kutuk' Kontroversi Gus Miftah, Nikita Mirzani Malah Lempar Sindiran Pedas pada Donatur Tukang Es Teh : Kebaikan Dia...

Alih-alih 'Kutuk' Kontroversi Gus Miftah, Nikita Mirzani Malah Lempar Sindiran Pedas pada Donatur Tukang Es Teh : Kebaikan Dia...

Nikita Mirzani bela Gus Miftah? Alih-alih kutuk aksi kontroversi Miftah, Nikmir justru lempar sindiran pedas pada orang yang menolong Bapak Sunhaji, katanya...
Bandara Soekarno-Hatta Catat Penurunan Jumlah Penerbangan dan Penumpang pada H-2 Perayaan Natal 2024

Bandara Soekarno-Hatta Catat Penurunan Jumlah Penerbangan dan Penumpang pada H-2 Perayaan Natal 2024

Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) mencatat adanya penurunan H-2 jelang perayaan Natal 2024.
Ini Alasan Hakim Ketua Eko Aryanto Vonis Ringan Harvey Moeis 6 Tahun Penjara, Katanya...

Ini Alasan Hakim Ketua Eko Aryanto Vonis Ringan Harvey Moeis 6 Tahun Penjara, Katanya...

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan pidana penjara 12 tahun Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin terlalu berat.
Shin Tae-yong Coba Tenangkan Suporter Timnas Indonesia setelah Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024, Katanya…

Shin Tae-yong Coba Tenangkan Suporter Timnas Indonesia setelah Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024, Katanya…

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong mencoba menenangkan suporter Timnas Indonesia setelah gagal capai semifinal Piala AFF 2024. Skuad Garuda sebenarnya bisa
Kemenperin: Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal

Kemenperin: Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal

Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan bahwa dengan adanya kemasan yang tidak memiliki identitas ini dapat membuat produk legal semakin tergerus, yang akan membawa efek domino terhadap berjalannya industri.
Hendak Buang Air Besar, Seorang Warga Malah Temukan Mayat Bayi di Sungai Cisadane Bogor

Hendak Buang Air Besar, Seorang Warga Malah Temukan Mayat Bayi di Sungai Cisadane Bogor

Penemuan mayat bayi perempuan terjadi di Sungai Cisadane, Bogor, Jawa Barat pada Senin (23/12/2024) setelah seorang warga tak sengaja temukan bungkusan plastik.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral