Tiga orang yang dimaksud yakni Iriono, warga Desa Gondoruso, selaku pemilik gudang kayu dan mobil pick up, Irfan, warga Desa Pasirian selaku pengangkut dan supir, serta Bayu Efendi, warga Desa Gondoruso sebagai kernetnya.
Ketiganya akan dijerat pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wso/hen)
Load more