Sampai saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka inisial AR, warga Kecamatan Pasirian.
Satu orang tersangka itu berasal dari salah satu LP yang sedang disidik kepolisian. Sedangkan, empat LP lain masih dalam proses penyidikan.
Meski begitu, polisi tidak menahan tersangka, lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
"LP lain masih proses sidik karena masih harus menunggu keterangan saksi dan ahli," pungkasnya. (wso/hen)
Load more