Aditya mengukapkan, pelaku tega menganiyaya balita tersebut karena jengkel.
"Kedua pelaku menikah selama lima belas tahun belum dikaruniai anak. Lalu mendengar korban ditinggal oleh ibunya jadi TKI, kedua pelaku meminta merawatnya," ungkapnya.
Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak maka pelaku terancam sepuluh tahun penjara. (min/hen)
Load more