Malang, Jawa Timur - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 dilakukan selama 12 hari terhitung dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Dalam operasi tersebut, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap setidaknya 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total tersangka sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.
Pencapaian tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers yang diadakan di halaman depan Polresta Malang Kota pada Selasa (6/9).
"Selama Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing polsek jajaran dimana 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen, sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang dan satu kasus kabupaten," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang Kota dan jajaran. 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar dan 2 orang lagi sebagai pengguna, dimana diantaranya adalah 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian sabu seberat 1,207 kg, ganja seberat 1,927 kg, pil ineks 58 butir,dan pil double l atau pil koplo sebanyak 2.524 butir.
“Dengan adanya penangkapan kasus ini artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di kota Malang dan Malang Raya," tegas Kapolresta Malang Kota.
Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 undang-undang Cipta Kerja. (eco/hen)
Load more