Ngawi, Jawa Timur – Anggota Satreskrim Polres Ngawi, berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite, dengan menggunakan minibus yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa oleh pemiliknya.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap minibus jenis Suzuki APV warna merah, nopol AE 1610 BS, yang dikemudikan Dicky Budianto (21), warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, yang melintas di Jalan Raya Madiun menuju Kecamatan Karangjati, Ngawi.
Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, benar saja polisi menemukan 14 jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite, lengkap dengan peralatan pompa elektrik.
“Memang benar anggota kami bersama Polsek Karangjati berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite yang telah disubsidi oleh pemerintah,” ujar Agung.
Lanjut Agung, saat diamankan pelaku berada di depan pasar Karangjati, Ngawi. Petugas langsung menghentikan minibus tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Karangjati guna dilakukan pemeriksaan.
“Modusnya, pelaku menggunakan mobil APV yang telah dimodifikasi, dia ngisi ke SPBU Ngawi dan Madiun dengan nominal 300 ribu rupiah sekali pembelian. Baru kemudian dipindah ke jerigen dengan pompa elektrik,” imbuhnya.
“Beli ke pom itu 300 ribu terus saya tab ke jerigen pakai Sanyo (mesin pompa) lalu beli lagi di beda pom,” kata Dicky.
Dalam sehari, Dicky mampu membeli pertalite sebanyak 6 jerigen dari 5 SPBU secara keliling, baik di Ngawi maupun Madiun. Lalu dijualnya kembali ke pengecer toko-toko kecil.
Bisnis penimbunan BBM pertalite ini, ia lakoni sejak satu bulan terakhir sejak BBM subsidi tersebut mulai langka keberadaannya di sejumlah SPBU.
Meski tahu resikonya sangat berbahaya bisa membakar mobilnya jika terjadi korsleting listrik dan bahkan melanggar hokum, namun ia mengaku terpaksa melakukan demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ngawi. Petugas menyita minibus beserta belasan jerigen berisi bbm bersubsidi sebagai barang bukti. Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 40 nomor 9 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (men/hen)
Load more