Gresik, Jawa Timur - Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan 48 tersangka kasus penggunaan dan peredaran narkoba dalam kurun waktu 12 hari. Tidak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sebanyak 47,17 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 1363 butir pil koplo, Selasa (6/9).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan Operasi Tumpas Narkoba Tahun 2022 dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran, yang dimulai dari tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2022. Kapolres yang memimpin press release mengungkapkan juga mengamankan sebanyak 48 tersangka.
"Berkat kerja keras semuanya kita bisa ungkap 37 kasus, jumlah 48 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,17 gram dan 1363 butir pil koplo," tegasnya, Selasa (6/9).
Alumnus Akpol 2002 itu menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik untuk menjauhi narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya dan berefek hukum.
"Seluruh masyarakat waspada, himbauan kepada putra-putrinya, saudaranya jangan sampai coba-coba pakai narkoba jenis apapun," tegasnya lagi.
Akibat perbuatannya, para tersangka narkoba melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. (mhb/hen)
Load more