Malang, Jawa Timur - Di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9), dipenuhi papan ucapan dari simpatisan korban dugaan kekerasan seksual bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat bos SMA SPI Kota Batu, JEP masuk pada sidang ke-25. Pada sidang kali ini, pengadilan akan memberikan vonis pada terdakwa.
Mereka datang, untuk memberikan dukungan pada sidang putusan yang digelar hari ini.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Herlina Rayes, berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9).
Pada jadwal, sidang sebenarnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan bahwa sidang kali terdakwa tetap hadir secara virtual dari Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, namun sidang akan dilaksanakan secara terbuka.
"Terdakwanya tetap di Lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum," ujar Edi, Rabu (7/9).
Di jalan raya depan PN Malang, terlihat banyak papan ucapan yang mendukung korban dugaan kekerasan seksual.
Bukan hanya papan ucapan, banyak juga simpatisan yang hadir secara langsung dan memberikan dukungan moril kepada korban.
Sementara, anggota kepolisian dari Polresta Malang Kota menjaga ketat PN Malang mulai dari jalan raya, pagar, hingga di dekat ruang sidang.
Sebelumnya, terdakwa JEP dituntut 15 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan dan tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.
Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa. (eco/hen)
Load more