Tulungagung, Jawa Timur - Senyum bahagia terlihat dari raut wajah Sukatmi (51), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, saat menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kantor Dinas Sosial setempat.
Pihak Dinas Sosial menyerahkan BPNT yang seharusnya diterima Sukatmi sejak 2018 lalu. Dari hasil penghitungan, Sukatmi menerima Rp7,9 juta. Nominal tersebut terdiri dari besaran BPNT selama 4 tahun yang mencapai Rp7,5 juta, ditambah bantuan extra Covid-19 sebesar Rp400 ribu.
Usai menerima uang tersebut, Sukatmi mengaku senang dan bersyukur dengan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Dinas Sosial. Sukatmi telah tercatat sebagai penerima BPNT sejak 2018. Namun baru mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima pada 12 Agustus lalu. Saat menanyakan masalah tersebut ke pihak Kelurahan, Sukatmi justru diminta mengikhlaskan haknya yang hilang ini.
"Baru tahu setelah pihak RT menyuruh mengecek nama di daftar penerima ternyata nama saya masuk," ujarnya.
Sukatmi lalu berusaha untuk mendapatkan kembali hak nya tersebut. Pihak Dinas Sosial melakukan klarifikasi ke semua pihak yang terkait penyaluran BPNT ini. Terdapat 2 kali pertemuan yang digelar guna membahas masalah tersebut. Hasilnya Sukatmi dipastikan akan mendapatkan haknya yang hilang sejak 2018 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Suyanto menerangkan terdapat dua nama Sukatmi di kelurahan. Nama satunya merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Load more