"Sementara untuk menentukan partai politik calon peserta Pemilu 2024 lolos dan tidaknya setelah dilakukan verifikasi faktual dan kewenangan ada di KPU Pusat. Kami KPU daerah hanya hanya sebatas memverifikasi administrasi memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat saja, untuk selanjutnya pihak kami akan melakukan rekapitulasi nama calon keanggotaan partai politik,"pungkas Marlina. (eco/hen)
Load more