Gresik, Jawa Timur - Kepala Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Sueb Wahyudi mengaku baru tahu jika dirinya dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, UU ITE ke Polda Jatim. Abah Sueb panggilan akrabnya mengaku tidak masalah dan mempersilahkan si pelapor.
"Tidak apa-apa silahkan itu hak mereka nanti dibuka dipengadilan, karena saya waktu itu memang tidak tega ada sopir pick up dimintai uang seperti itu," kata Sueb saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (9/9).
Sueb menjelaskan bahwa saat kejadian, dia mendapatkan informasi langsung dari sopir pick up bernama F, dikenai Rp500 ribu, kata Sueb.
“Besar bagi sopir pick up, jika memang surat mati harusnya ditilang saja sesuai aturan,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku tidak masalah jika dilaporkan oleh Brigadir SA yang merupakan polisi PJR yang ada dalam video viral tersebut.
"Saya ikuti saja, saya tidak lari," ujar Sueb dengan sikap tenang.
Load more