Sebelumnya, beredar video viral seorang pria berkacamata hitam terlibat keributan di pinggir jalan tol Lebani Gresik karena adanya dugaan petugas polisi meminta uang senilai Rp500 ribu, kepada seorang sopir mobil pick up, berbuntut panjang.
Akibat viralnya video itu, Sueb dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, sesuai UU ITE. Pelapornya adalah Brigadir SA yang merupakan anggota Satuan PJR Dilantas Polda Jatim.
Ia adalah sosok anggota polisi yang tertuduh dalam video berdurasi 2 menit 20 detik yang viral tersebut.
Laporan yang dibuat Brigadir SA terhadap Sueb dilakukan melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, saat dikonfirmasi awak media.
"Kalau diamankan belum (SW). Tetapi tadi, anggota memutuskan melaporkan yang bersangkutan berdasarkan UU ITE karena yang disampaikan melalui video tidak sebagaimana informasi yang sesungguhnya, karena ada tuduhan dan sebagainya," katanya, Minggu (4/9) lalu. (mhb/hen)
Load more