Gresik, Jawa Timur - Kepala Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Sueb Wahyudi mengaku baru tahu jika dirinya dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, UU ITE ke Polda Jatim. Abah Sueb panggilan akrabnya mengaku tidak masalah dan mempersilahkan si pelapor.
"Tidak apa-apa silahkan itu hak mereka nanti dibuka dipengadilan, karena saya waktu itu memang tidak tega ada sopir pick up dimintai uang seperti itu," kata Sueb saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (9/9).
Sueb menjelaskan bahwa saat kejadian, dia mendapatkan informasi langsung dari sopir pick up bernama F, dikenai Rp500 ribu, kata Sueb.
“Besar bagi sopir pick up, jika memang surat mati harusnya ditilang saja sesuai aturan,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku tidak masalah jika dilaporkan oleh Brigadir SA yang merupakan polisi PJR yang ada dalam video viral tersebut.
"Saya ikuti saja, saya tidak lari," ujar Sueb dengan sikap tenang.
Sebelumnya, beredar video viral seorang pria berkacamata hitam terlibat keributan di pinggir jalan tol Lebani Gresik karena adanya dugaan petugas polisi meminta uang senilai Rp500 ribu, kepada seorang sopir mobil pick up, berbuntut panjang.
Akibat viralnya video itu, Sueb dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, sesuai UU ITE. Pelapornya adalah Brigadir SA yang merupakan anggota Satuan PJR Dilantas Polda Jatim.
Ia adalah sosok anggota polisi yang tertuduh dalam video berdurasi 2 menit 20 detik yang viral tersebut.
Laporan yang dibuat Brigadir SA terhadap Sueb dilakukan melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, saat dikonfirmasi awak media.
"Kalau diamankan belum (SW). Tetapi tadi, anggota memutuskan melaporkan yang bersangkutan berdasarkan UU ITE karena yang disampaikan melalui video tidak sebagaimana informasi yang sesungguhnya, karena ada tuduhan dan sebagainya," katanya, Minggu (4/9) lalu. (mhb/hen)
Load more