Probolinggo, Jawa Timur – Pasca kenaikan harga BBM hampir seluruh kalangan masyarakat merasakan dampaknya, oleh sebab itu Organisasi Angkutan Darat (Organda) Probolinggo meminta Perwali Nomor 5 Tahun 2015 tentang tarif jasa angkutan umum di Kota Probolinggo ini untuk direvisi ulang atau disesuaikan, Sabtu (10/9/2022).
Ketua Organda Probolinggo, Tomy Wahyu Prakoso menjelaskan, jika aturan pemberlakuan tarif angkutan kota di Probolinggo sudah tidak mumpuni lagi. Dengan adanya kenaikan harga BBM saat ini, pihaknya sudah menyampaikan surat resmi pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo terkait dengan permintaan revisi Perwali tersebut.
“Kami tempo hari sudah sampaikan pada Dishub ya mas terkait dengan tarif angkutan kota ini, ya tentu sangatlah berdampak pada para sopir angkutan ini, di dalam surat tersebut saya menyampaikan jika tarif angkutan umum agar menjadi sebesar Rp7.000 dari aturan Perwali yang hanya sebesar Rp6.000, dan untuk tarif pelajar sebesar Rp4.000,” terangnya.
Menurutnya, tarif angkutan tidak bisa diukur dari harga BBM saja, melainkan juga perawatan mesin harus diperhatikan. Karena kenyamanan penumpang sangat perlu diperhatikan saat hendak menggunakan transportasi umum saat ini.
“Ya dalam momen ini memang merupakan salah satu momen kita dalam menarik Kembali kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan fasilitas angkutan umum, kita harus bisa membuktikan pada masyarakat, jika menggunakan transportasi umum itu lebih praktis dan lebih ekonomis, ketimbang menggunakan kendaraan pribadi,” tambahnya.
Selain untuk mengurangi kemacetan akibat semakin padatnya kendaraan di Kota Probolinggo, juga berharap mampu menghidupkan kembali moda transportasi yang semakin lama semakin pudar tergerus zaman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Efendi menjelaskan, jika usulan dari Organda tersebut masih akan dibahas dalam rapat pekan depan bersama pihak terkait.
Load more