Gresik, Jawa Timur - Praktik penambangan liar galian C yang meresahkan masyarakat di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, digerebek aparat kepolisian Resort Gresik. Jajaran Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim dibantu personil Satsabhara Polres Gresik terpaksa menghentikan paksa penambangan di area persawahan tersebut karena diduga ilegal (tidak mengantongi izin penambangan).
Penggerebekan penambangan liar yang beroperasi pada malam hari untuk mengelabuhi petugas itu, dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Gresik, Ipda Aji Prakoso Tripakoso. Saat penggerebekan petugas mendapati aktivitas penambangan lahan persawahan sedang beroperasi menggunakan alat berat. Alhasil empat orang pelaku diamankan ke Mapolres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media mengatakan, kasus penambangan galian C di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik yang diduga ilegal tersebut, kini tengah ditangani oleh pihak penyidik Polres Gresik.
"Iya pihak kami lakukan penggrebekan galian C di Desa Metatu pukul 12.30 Wib malam. Ada empat orang yang kami amankan,” kata Wahyu, Jumat (9/9).
Ditambahkan Iptu Wahyu, empat orang yang kini telah diamankan polisi yakni Kabul, sebagai penanggung jawab galian C, satu orang bagian pencatat keluar masuk kendaraan pengangkut hasil tambang alias ceker, satu orang supir truk dan satu orang supir alat berat ekskavator.
"Empat orang masih berstatus saksi dan masih kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Selain mengamankan empat orang, lanjut Wahyu, pihaknya juga melakukan penyegelan lokasi galian C dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit armada truk dan alat berat.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit truk, satu unit alat berat ekskavator dan kami lakukan police line di lokasi,” pungkasnya. (mhb/hen)
Load more