Surabaya, Jawa Timur - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar pencabutan laporan perkara penyekapan dengan tersangka bos meratus, Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana menyatakan belum menentukan sikap atas gelar pencabutan laporan perkara tersebut.
"Saya harus laporkan dulu ke Kapolres," katanya saat dikonfirmasi usai gelar, yang dihadiri kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor beserta masing-masing kuasa hukumnya.
Perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.
Penyekapan terhadap korban Edi Setyawan dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 - 8 Februari 2022.
Namun Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo juga telah membalas dengan melaporkan Edi Setyawan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 dalam perkara penipuan dan penggelapan solar dari kapal-kapalnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Eko Budiono yang mendampingi pelapor Mlati Muryani menjelaskan gelar pencabutan laporan perkara penyekapan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut diawali dengan kesepakatan damai dengan pihak terlapor Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo.
Load more