Lumajang, Jawa Timur - Warga dan penambang pasir di aliran Sungai Kampung Renteng, Dusun Kebondeli Selatan, Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, kembali menemukan kerangka manusia.
Kerangka korban yang diduga kuat korban awan panas guguran Gunung Semeru pada 4 Desember 2021 silam ini, pertama kali ditemukan oleh Sa'id, saat menambang pasir di lahan miliknya.
"Tadi pagi gak sengaja nemu tulang dan kerangka saat gali pasir, pakaiannya masih utuh ya langsung laporan ke pak kampung, " ujar Sa'id, Minggu (11/9).
Informasi penemuan kerangka manusia ini pun langsung menyebar luas di kalangan masyarakat dan penambang pasir di sekitar Desa Sumber Wuluh hingga akhirnya juga didengar oleh keluarga korban.
"Tadi pak kampung langsung menghubungi keluarga yang masih merasa kehilangan anggota keluarganya akibat bencana Semeru, akhirnya banyak yang datang termasuk bapaknya korban," imbuhnya.
Identitas korban akhirnya diketahui dari ciri-ciri pakaian yang dikenakan korban. Korban diketahui bernama Muhammad Hemansyah (21), warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumber Wuluh, yang dilaporkan hilang pada saat bencana awan panas guguran Gunung Semeru menerjang desa setempat.
"Jadi, hingga saat ini tercatat sudah ditemukan 70 jiwa korban awan panas guguran Gunung Semeru, baik dalam kondisi utuh maupun kerangka," jelas Dwi Nurcahyo, petugas Pusdalops BPBD Kabupaten Lumajang.
Untuk selanjutnya, kerangka jenazah korban langsung diantar ke rumah duka untuk segera dimakamkan di TPU Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh.
Sebelumnya, bencana awan panas guguran Gunung Semeru yang terjadi pada 4 Desember 2021 silam, telah meluluhlantakan sejumlah dusun yang berada di sepanjang hilir aliran sungai Curah Kobokan.
Selain mengakibatkan kerugian material, sejumlah nyawa manusia juga melayang akibat bencana ini. Sebagian telah ditemukan, namun sebagian lainnya juga belum ditemukan akibat terkubur material vulkanik di sekitar Dusun Curah Kobokan, Jembatan Perak, lokasi tambang pasir Kamar Kajang hingga di sekitaran blok Kampung Renteng. (wso/hen)
Load more