Gresik, Jawa Timur - Para petani Porang di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dibuat resah. Pasalnya petani mengaku sudah membayar biaya sewa ke pihak perhutani, namun hingga kini tidak bisa mengelola lahan karena izin pengelolaan lahan di hutan Panceng tak keluar.
Sebelumnya, kejadian itu bermula saat kelompok petani Desa Wotan menyewa lahan di hutan Panceng untuk ditanami porang pada tiga tahun silam. Saat itu, kelompok tani dijanjikan oleh oknum Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kranji, yang membawahi KPH Panceng akan mendapatkan izin pengelolaan lahan.
Namun ternyata hingga tahun ketiga perjanjian kerjasama antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan perhutani belum ada. Padahal, ada plakat demplot lahan yang dikeluarkan langsung oleh KPH Panceng. Hal tersebut yang membuat yakin petani.
Solahudin salah satu petani porang Desa Wotan mengatakan, awalnya dia tidak tahu lahan yang disewakan 4 hektare ternyata belum memiliki izin. Ia mengaku, baru tahu ternyata dibohongi oknum nakal.
"Tahunya waktu kami ingin membuat tempat penyimpanan porang, kami ditegur oleh perhutani, katanya kami belum punya perjanjian kerjasama, jadi kami baru tahu," ungkapnya kepada awak media, Minggu (11/9).
Solahudin mengaku, sudah membayar Rp8 Juta di BKPH Kranji diterima oknum petugas berinsial PJ dan diantar langsung ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.
Tak hanya pembayaran tahun pertama, oknum di perhutani itu diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah hingga alasan yang tak masuk akal lainnya.
"Kami sudah membayar, itu hasil urunan kami sesama petani porang. Malah katanya belum izin kan aneh sekali, kami selama ini tidak tahu karena sudah ada papan dari banner bertuliskan demplot porang," ujarnya.
Solahudin berharap permasalahan ini dapat selesai karena petani sangat dirugikan. Apalagi, porang yang ditanam di hutan waktunya panen. Mereka pun meminta ada solusi terbaik.
"Kalau tidak ada solusi, kami akan melakukan demo protes, ternyata tak hanya petani porang, petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban," imbuhnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media, Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban, Tole Suryadi menyatakan belum ada perjanjian apapun antara perhutani dan petani porang Panceng.
"Jangankan izin, lah disposisi saja tidak ada, kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di hutan Panceng, artinya secara administratif belum ada," jelasnya.
Terkait indikasi adanya adanya oknum pegawai perhutani yang melakukan sewa menyewa secara ilegal, Tole belum mengetahui secara pasti.
"Tidak ada sewa menyewa lahan untuk porang. Soal yang (permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya," pungkasnya. (mhb/hen)
Load more