“Tersangka mengakui telah membunuh korban. Tapi, tersangka belum terus terang bagaimana cara dan motif pembunuhannya,” tegasnya.
Kini, polisi masih terus mendalami motif bagaimana pelaku menghabisi nyawa istri sirinya serta lokasi korban dibunuh. Sejumlah barang bukti juga disita, diantaranya sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah dan satu buah handphone.
"Sementara tersangka masih beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami,” sambung Azis.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di penjara dengan ancaman pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP, mulai dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan kematian hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban. (mhb/hen)
Load more