Gresik, Jawa Timur - Misteri penemuan mayat wanita dalam tas plastik yang dibuang di jalan poros desa area persawahan Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu akhirnya terkuak. Korban yang bernama Elly Prasetya Ningsih (42), asal Dusun Tunjungrejo Lor, Yosowilangun, Kabupaten Lumajang itu ternyata tewas dibunuh oleh suami sirinya sendiri.
Identitas pelaku pembunuhan bernama Hendra Setiawan (43). Tersangka dibekuk jajaran Satreskrim Polres Gresik di wilayah Surabaya pada Minggu (11/9) malam. Kepada petugas, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa istri sirinya dan membuang jasad korban dengan naik motor matic.
"Pelaku tadi malam berhasil ditangkap petugas di Surabaya, dia sudah mengakui dialah yang membuang mayat korban di pinggir jalan alternatif Gluranploso, Benjeng,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik, Senin (12/9).
Alumnus Akpol 2002 itu menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penemuan mayat perempuan di jalan Poros Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng pada Rabu (7/9). Mayat terbungkus tas plastik bercorak kembang tersebut ditemukan oleh warga tergeletak di dekat area persawahan.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran. Hasilnya, petugas Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa korban ternyata sudah berpisah dengan keluarganya selama tujuh tahun lalu dengan alasan mencari pekerjaan.
"Korban lalu menikah siri dengan pelaku. Keduanya tinggal di sebidang tanah area persawahan di Desa Beton, Kecamatan Menganti. Korban dan tersangka nikah siri selama 7 tahun,” terang mantan Kapolres Ponorogo itu.
Azis menambahkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Surabaya kurang dari sepekan. Tentang motif dan bagaimana pelaku menghabisi istri sirinya, kata Nur Azis, penyidik unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman.
“Tersangka mengakui telah membunuh korban. Tapi, tersangka belum terus terang bagaimana cara dan motif pembunuhannya,” tegasnya.
Kini, polisi masih terus mendalami motif bagaimana pelaku menghabisi nyawa istri sirinya serta lokasi korban dibunuh. Sejumlah barang bukti juga disita, diantaranya sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah dan satu buah handphone.
"Sementara tersangka masih beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami,” sambung Azis.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di penjara dengan ancaman pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP, mulai dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan kematian hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban. (mhb/hen)
Load more