Mojokerto, Jawa Timur - Petugas Lembaga Pemasyarakan Klas IIB Mojokerto memusnahkan puluhan senjata tajam rakitan milik penghuni lapas. Selain senjata, petugas juga memusnahkan ratusan barang terlarang yang ada di dalam lapas, hasil sitaan selama tiga bulan, mulai bulan Juni hingga Agustus 2022.
Barang-barang sitaan seperti senjata tajam rakitan, kartu remi, kartu domino, pecut, sendok, sajam rakitan, gunting, gunting kuku, powerbank dan gawai tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam dua drum besi di halaman lapas.
"Dua pekan terakhir ini kita temukan empat hingga lima kali barang di beranggang (lorong). Barang tersebut seperti hp dan dan barang lainnya," terang Dedy.
Menurut Dedy, barang yang ditemukan di beranggang tersebut dilempar oleh orang yang tidak dikenal dari luar Lapas. Pihaknya juga kesulitan menindak penyelundupan dari luar tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada aturan atau tindak pidana terkait penyelundupan gawai ke dalam Lapas.
"Kami akan terus berupaya memutuskan hal tersebut. Sebab hp bisa menjadi salah satu sarana komunikasi pengendalian transaksi narkoba," ujar Dedy.
Selain petugas Lapas Klas IIB Mojokerto, turut hadir dalam pemusnahan ini Danramil dan Kapolsek Magersari. (hfh/hen)
Load more