"Setelah mendapat laporan dari petugas lantas yang berjaga, kami melakukan koordinasi dan mendatangi lokasi kejadian," ucap Nyoto.
Saat petugas Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi, pelaku sudah berhasil di amankan oleh warga sekitar. Selanjutnya, pelaku beserta dengan barang bukti sebuah HP milik korban di bawa ke Mapolsek Sukun untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku tersebut berhasil diamankan oleh warga, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian," beber Nyoto.
Dari keterangan pelaku, ia baru pertama kalinya melakukan aksi tersebut, dan saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Nyoto.(eco/mii)
Load more