Malang, Jawa Timur - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DS (20), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap karena merampas handphone milik salah seorang karyawati toko makanan beku (frozen food) di Jalan Karel Satsuit Tubun Sukun, Kota Malang.
Pelaku tersebut, kata Kompol Nyoto, langsung mendatangi kasir, kemudian mengancam untuk meminta uang. Korban pun langsung memberi uang sebesar Rp16 ribu, karena merasa kurang, pelaku langsung merampas HP korban.
"Teman korban yang melihat kejadian tersebut, dan langsung bergegas menolong melawan pelaku," terangnya.
Pada saat itu, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku, korban dan temannya, sayangnya tangan teman korban berhasil ditepi pelaku dan hp pun dibawa kabur pelaku,
"Pelaku berhasil mengambil HP tersebut, setelah itu dia langsung kabur melarikan diri," jelas Nyoto.
Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi polisi dan melaporkan peristiwa tersebut di pos perempatan Pasar Gadang.
"Setelah mendapat laporan dari petugas lantas yang berjaga, kami melakukan koordinasi dan mendatangi lokasi kejadian," ucap Nyoto.
Saat petugas Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi, pelaku sudah berhasil di amankan oleh warga sekitar. Selanjutnya, pelaku beserta dengan barang bukti sebuah HP milik korban di bawa ke Mapolsek Sukun untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku tersebut berhasil diamankan oleh warga, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian," beber Nyoto.
Dari keterangan pelaku, ia baru pertama kalinya melakukan aksi tersebut, dan saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Nyoto.(eco/mii)
Load more