Jember, Jawa Timur - PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sahamnya dimiliki 100% oleh pemerintah Republik Indonesia, wajib menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
Aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata VP Daop 9 Jember, Broer Rizal.
Total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3881 unit bangunan dinas. Sedangkan, di Daop 9 Jember sendiri, seluas 16.138.339 m2, 684 Rumah Dinas, dan 270 Bangunan Dinas.
"Dari luasnya aset yang dimiliki, sebagian sudah bersertifikat dan sebagian lagi masih berupa grondkaart," jelas Broer.
Dilanjutkannya, PT KAI terus secara terprogram, mensertifikatkan aset-aset yang dimiliki PT KAI.
"Di mata hukum, Grondkaart sudah sebagai alas hak yang kuat dan sempurna memiliki fungsi vital. Tetapi, kami tetap mengkonversinya menjadi sertifikat," lanjutnya.
Load more