"Dalam proses pensertifikatan atau penertiban ini, sering kami temui kendala ketika aset-aset kami diserobot atau ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak," terang Broer.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah.
Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
Guna mempercepat proses sertifikasi dan penertiban aset, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Senada dengan Broer Rizal, Kejaksaan Negeri Jember, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Jember, Choirul Arifin, SH. MH.
Pihaknya akan terus mengawal dan membantu penyelesaian masalah aset yang ada di PT KAI.
Load more