Ponorogo, Jawa Timur - Pengacara keluarga korban santri AM (17), Titis Rachmawati menegaskan tidak akan melaporkan Ponpes Gontor ke polisi. Hal ini dilakukan karena kurang dasar hukum jika dilaporkan. Titis mengatakan peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.
"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," kata Titis, Jumat, (16/9/2022).
Titis bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bertemu dengan beberapa santri. Sambil melakukan pengamatan, Titis juga berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.
Menurut Titis, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan juga UU anak.
"Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," imbuh Titis.
Titis menambahkan selama ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor. Alhasil, banyak mis komunikasi setelah disampaikan dan melihat fakta secara langsung.
"Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tandas Titis.
Load more