Malang, Jawa Timur - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, Kasuwi Saiban menyayangkan aksi kampanye terselubung di tempat ibadah, salah satu bakal calon presiden yang belakangan viral. Menurut Kasuwi Saiban, sesuai aturan kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Apalagi, saat ini belum waktunya untuk melakukan kampanye.
"Kalau tujuannya kampanye capres, tidak diizinkan. UU Pemilu sudah jelas larangan kampanye di tempat ibadah," ujarnya, Selasa (20/9).
"Kami DMI Kota Malang akan mengikuti apa yang disampaikan DMI Pusat. Di UU juga jelas melarang adanya kampanye di tempat ibadah," katanya.
Sementara, Wali Kota Malang Sutiaji saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika urusan politik, terlebih kampanye jangan sampai dibawa ke tempat-tempat ibadah, seperti halnya di masjid.
Ia mengemukakan, jika politik hingga kampanye terjadi di tempat ibadah akan menimbulkan kekacauan umat.
Apalagi, kasus tabloid Anies Baswedan ini tersebar di wilayah Kota Malang.
Load more