"Sebenarnya ada 4 ekor kambing yang berhasil kita amankan. Namun 1 ekor kambing mati, jadi yang kita amankan hanya 3 ekor kambing beserta sepeda motor," jelas Oskar.
"Sementara untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya, ketiga tersangka ini akan kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sehingga ancaman kurungan penjaranya maksimalnya 7 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin. (eco/hen)
Load more