Penyidik memberikan pendampingan psikiater pada korban untuk pemulihan jiwa korban.
“ Selama pemeriksaan, korban didampingi psikiater untuk pemulihan kejiwaan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya, pakaian yang digunakan korban. (hoa/mii)
Load more