Massa yang emosi mencoba merangsek maju. Sejumlah personel polisi bergerak cepat, menghalau massa yang emosi. Massa akhirnya bubar setelah diyakinkan PBG rumah ibadah tersebut dicabut. Lalu, pembangunannya akan dihentikan oleh Satpol PP.
“Jadi, ini aspirasi warga desa kami yang memprotes turunnya PBG rumah ibadah. Padahal, ada dokumen yang tidak lengkap,” kata Kepala Desa Sraten, H. Rahman Mulyadi.
Plt. Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Partana menegaskan pihaknya memproses usulan PBG sesuai prosedur yang benar. Dokumen yang diunggah secara online berdasarkan sistem yang berlaku. Alurnya adalah memproses permohonan dan rekomendasi dari dinas terkait.
“Jadi, kami hanya melanjutkan proses hingga proses akhir. Semua alurnya melibatkan dinas terkait,” tegasnya.
PBG rumah ibadah yang diprotes warga ini terbit pada 15 September 2022. Proses perizinannnya mengikuti sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIM BG).
“Kami sudah putuskan untuk mencabut PBG ini,” tutupnya. (hoa/hen)
Load more