Lumajang, Jawa Timur - Ratusan sopir truk angkutan tambang yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC) geruduk kantor Bupati Lumajang di jalan Alun-alun Utara Lumajang, Senin (26/9).
Ratusan massa yang datang tersebut meminta keadilan untuk temannya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran memperbaiki jalan tambang dan menjual pasirnya.
Menurut massa aksi, pasir yang dijual oleh salah satu pengusaha pasir berinial R ini digunakan untuk operasional perbaikan jalan tambang. Selain itu, yang bersangkutan telah mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari pemerintah.
"Kami meminta kejelasan nasib untuk teman kami ini karena kami bekerja dengan dasar surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh pak asisten," kata koordinator lapangan, Hanafi di Alun-alun Lumajang, Senin (26/9).
Selain meminta temannya dibebaskan, massa aksi juga meminta pemerintah untuk membolehkan aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot.
Alasannya, jika aktivitas tambang dilakukan dengan cara manual, hasil yang didapat hanya sedikit. Ditambah lagi, kualitas pasir tidak sebaik yang diambil menggunakan mesin sedot.
"Kalau manualan gak nutut pak, kadang stockpile juga tidak mau karena pasirnya merah, gimana solusinya kalau sedotan tidak boleh," teriak salah satu peserta aksi.
Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, beberapa hal yang disampaikan oleh pengunjuk rasa akan didiskusikan untuk mencari jalan tengahnya. Sebab, ketentuan perihal perizinan dan pengelolaan aktivitas pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat.
Namun demikian, Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq bersikukuh menolak aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot. Selain melanggar aturan perundang-undangan, menurut Thoriq, aktivitas itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan orang banyak.
"Kalau nambang pakai alat sedot memang dilarang, peraturannya memang seperti itu, tapi yang jelas ini dilarang karena kalau nyedot itu merusak lingkungan, pakai manual saja lah," kata Thoriq. (wso/hen)
Load more