“Setelah disetujui perubahan anggaran 2022 dan oktober di selesaikan pembayaran. Maka November bisa dimulai layanan masyarakat dengan persentasi 98% dari jumlah penduduk Kabupaten Gresik,” lanjut Muhammad.
Menurutnya, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Gresik harus segera melakukan rapat koordinasi terkait sinkronisasi dan verifikasi anomali data kependudukan guna mewujudkan program UHC 98 persen.
“Harus segera rapat koordinasi untuk menyatukan UHC 98 persen. Karena update data dari desa, kemudian dibawa ke kecamatan dan selanjutnya dibawa Dispendukcapil, banyak anomali terkait NIK (nomor induk kependudukan) ganda. Kalau NIK ganda ini tak segera diatasi, maka UHC 98 persen tak bisa tercapai di tahun 2022,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Jumanto mengatakan, jika koordinasi dan update data kependudukan sudah tuntas dilakukan, maka masyarakat di Kabupaten Gresik dengan mudah bisa berobat dan mengakses pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP saja.
“Karena BPJS Kesehatan, datanya pasti by name by address,” tandasnya.
Menurut Jumanto, Komisi IV DPRD Gresik dalam setiap rapat kerja dengan OPD terkait selalu mendorong untuk segera terwujudnya UHC 98 persen. Sebab, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Seperti dikabarkan, realisasi pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP saja, bisa secepatnya berlaku setelah hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Gresik tahun 2022 sudah turun evaluasi dari Gubernur Jatim. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaannya. (mhb/hen)
Load more