Blitar, Jawa Timur - Ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perhutani KPH Blitar pada Selasa (27/9) siang. Mereka meminta Perhutani berkomitmen tidak mengusik petani penggarap lahan yang sudah diambil alih oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
"Kami memaksa Perhutani untuk menandatangani kesepakatan, karena KLHK sudah mengeluarkan SK tentang pembebasan lahan. Itu harus direalisasikan, tanpa ada oknum yang mengambil kepentingan lagi," ujar Koordinasi Aksi, Muhammad Triyanto.
Berdasarkan SK Menteri LHK No 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 ada 38 ribu hektar lahan di Kabupaten Blitar yang dilepas Perhutani dan dijadikan KHDPK. 2 ribu hektar tanah itu akan diredistribusi sedang 36 ribu hektar sisanya dijadikan sebagai lahan perhutanan sosial yang selama ini dikerjakan para petani.
Para petani meminta Perhutani untuk tidak mengusik mereka dengan melakukan pungli seperti memungut uang atau menerapkan bagi hasil. Bila terbukti pungli petani bisa menuntut secara hukum.
"Di Blitar ada sekitar 38 ribu hektare yang dilepas oleh KLHK untuk keperluan sosial dan redis. Tapi saat ini masih ada temuan pungli, bagi hasil dan sebagainya oleh oknum Perhutani," jelasnya.
Ada lima tuntutan itu dituangkan melalui sebuah pakta integritas, diantaranya yakni, laksanakan progam perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN, tangkap dan pecat oknum perum Perhutani di Jawa yang terbukti menghambat dan menggagalkan KHDPK, tangkap dan adili para mafia hutan, tangkap dan adili para mafia tanah, serta wujudkan tata kelola hutan secara bersih, demokratis dan kerakyatan.
Sementara itu, Adm Perhutani Blitar, Teguh Jati Waluyo membenarkan terkait SK yang telah dikeluarkan oleh KLHK tersebut, ia meminta masyarakat untuk bersama melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan di wilayah Blitar.
"Dengan menandatangani pakta integritas yang diajukan ini, kami berkomitmen tidak membiarkan adanya praktek pungli para kepada penggarap 38 ribu hektare lahan KHDPK. Untuk itu kami mohon tetap ada pengawalan dari semua pihak," pungkasnya. (min/hen)
Load more