Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil merampas dihabiskan untuk foya-foya. Sedangkan ponsel milik korban dibuang ke laut di Muncar.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 3565 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (11) KUHP,” tegas Sadimun. (hoa/hen)
Load more